Saat ini, Maret 2011, RUU Pendidikan Tinggi sedang disusun oleh Komisi X DPR. Langkah ini diambil setelah UU BHP dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Di tengah hiruk-pikuk peraturan perundangan tentang pendidikan tinggi dan perguruan tinggi, yang belum jelas arahnya ke mana, saya bertanya: Quo Vadis Perguruan Tinggi Indonesia?
/H. Gunawan (23-03-11)
Advertisement