DPR RI telah mensahkan RUU BHP menjadi UU BHP pada 17 Desember 2008, dan UU BHP tsb telah ditandatangani oleh Presiden RI pada Januari 2009. Dengan demikian, para penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, harus menyesuaikan tata kelolanya dan tunduk pada UU BHP ini. Apa komentar anda? Silakan post di sini.
/H. Gunawan (4-2-09)
Saya sebagai orangtua dan awam dalam hal pendidikan, melihat bahwa biaya sekolah makin mahal.
Seperti kita ketahui, saat ini semua masyarakat sedang kesulitan likuditas karna ada masalah terpuruknya perekonomian global.
Disamping itu, biaya sekolah makin mahal, terutama dilingkungan sekolah Swasta. Dari tahun ketahun, semua biaya naik, dari uang SPP, sumbangan masuk sekolah, buku dll.
Sering kali kalau kita mempertanyakan, selalu mendapatkan jawaban untuk mendukung pembangunan sarana sekolah, biaya operasional yang naik terus.
Sampai akhirnya kadang-kadang mendapat jawaban, kenapa tidak pindah dan mencari sekolah yang murah? Apakah ini suatu jawaban dan solusi?
Biaya mahal memang belum tentu menjamin kualitas sekolah. Dalam sekolah bukan hanya mata pelajaran yang perlu di berikan kepada anak anak kita, tetapi masih banyak faktor pendukung lain.
Selain itu, tidak adanya koordianasi dari antar sekolah di Kota Bandung, malahan terkesan saling bersaing dan ‘saling’ menolak siswa pindahan dari sekolah saingan. Ini membuat suasana pendidikan yang tidak kondusif, belum di tambah dengan makin majunya jadwal penerimaan siswa baru. Ada sekolah yang malahan sudah selesai menerima siswa baru pada 8 bulan sebelum sekolah dimulai. Ditambah mesti melunasi semua uang pendaftaran.
Ini suatu fenomena menarik untuk kita simak.
Saya pribadi sangat concern akan hal ini. Saya pernah beberapa bulan mempelajari salah satu sekolah di Bandung, dan ternyata sistem penerimaan siswa, uang SPP sangat menjangkau siswa. Kenapa hal ini bisa mereka lakukan? dengan uang SPP yang sangat minim, mereka malahan bisa membangun sekolah baru dengan fasilitas dan mutu pendidikan yang baik. Ini saya lihat masalah di mekanisme masing masing sekolah.
Ini cukup menarik untuk kita pelajari.
Marilah kita semua bersama sama membantu sekolah kita agar biaya SPP tidak makin naik, mutu pelajaran membaik serta anak anak kita nyaman dalam pembelajaran.
Saya sebagai orang awam hanya bisa berharap adanya pencerahan daripada pejabat pendidikan serta pejabat Yayasan untuk mencoba melihat kesulitan daripada orangtua menyekolahkan anaknya.
Mohon tanggapan.
Terima kasih.
Pak Ivan, terima kasih telah berbagi concern melalui blog ini.
Sebelumnya mohon dimaklumi bahwa saya belum tentu dapat
menjawab semua permasalahan yang Pak Ivan ajukan. Namun,
melalui blog ini, kita berharap dapat berbagi pandangan dan
siapa tahu ada yang menawarkan solusi terhadap masalah
yang dibahas.
Di UU BHP, masalah pendanaan diatur dalam Pasal 4 (1) dan Bab
VI (Pasal 40-46). Bagaimana UU ini dapat meringankan biaya
sekolah nantinya memang belum terbukti.
Terlepas dari UU ini, saya menilai bahwa di Indonesia peran
masyarakat dalam membiayai pendidikan masih terbatas pada
SPP. Di Indonesia banyak orang kaya bahkan super kaya,
namun sangat sedikit philantropis yang mau menyumbang
untuk pendidikan (tidak seperti di negara AS, misalnya).
Ada Yayasan Sampoerna, yang memberi beasiswa dll.. Tapi
selain itu siapa lagi?
Barangkali sudah saatnya sekolah-sekolah pun memikirkan
endowment fund, tidak hanya memerah dari para orangtua
murid.. kecuali dari mereka yang memang berada, tentunya.
Just my 2 cents..
/H. Gunawan
Dear Pak Hendra,
Mungkin Bapak dapat berbagi pengalaman bagaimana pelaksanaan BHP di lapangan bagi perguruan tinggi yang telah berubah ke BHP seperti ITB. Apakah terasa besar manfaatnya bagi sivitas akademika? Karena tampaknya dengan BHP masalah dana pendidikan belum terpecahkan, dalam arti kesamaan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan masih terasa jauh untuk diraih, baru sebatas konsep equity saja.
Kami di Unpad sedang bersiap-siap menuju BHP, padahal dengan PK BLU yang baru dimulai September 2008 masih banyak yang harus dipelajari. Memang arah pengelolaan pendidikan tinggi mau dibawa ke mana ya Pak???
Mohon maaf apabila kurang berkenan, saya merasa senang Pak Hendra senantiasa memberikan tempat untuk curhat, sehingga bisa diskusi walau tidak ketemu langsung
sukses selalu ya Pak…
Bu Budi yth,
Maksud Bu Budi, pengalaman ITB sbg BHMN, bukan BHP ya?
UU BHP kan baru disahkan, belum ada yang berubah ke BHP
secepat itu.
Utk perguruan tinggi, BHP memang mirip (tapi tidak sama
persis) dengan BHMN. ITB sendiri kelak harus menyesuaikan
tata kelolanya lagi (walau mungkin tdk sesulit dari PTN atau
BLU).
Mau di bawa ke mana? Saya berharap Pak Johanes Gunawan
dari Unpar, yg membidani naskah UU BHP, yang menjelaskan.
[Saya akan coba kontak beliau utk berkomentar di forum ini.]
Salam, H. Gunawan
Pak Hendra yth;
dalam pembukaan undang undang dasar sendiri di katakan bahwa salah satu tujuan bangas ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa…
(kalo saya tidak salah pengertian) UU BHP itu memberikan otonomi kepada sekolah dan perguruan tinggi….
jika melihat kenyataan, ” kita harus mengakui bahwa sekolah belum semuanya siap untuk berjalan otonom… termasuk dalam penyusunan kurikulum…
menurut bapak, apakah masih bentuk pencerdasan memberikan otomomi kepada sekolah yang belum siap?…..
dan bagaiman kualitas pendidikan itu jika kebijakan di berikan kesekolah?
Peri, maaf baru sempat balas komentar anda. Tampaknya anda ngga mendukung UU BHP ya? Konsep semula otonomi memang utk perguruan tinggi terlebih dahulu, tapi ngga tahu kenapa akhirnya diseragamkan utk semua jenjang.. Dari sisi lain, saya juga bertanya: siapa yang mau repot-repot mendirikan sekolah di masa yad? Memang sih otonom, tapi segi lainnya ribet dan “tidak menarik”. Saya dan teman2 yang tadinya akan mendirikan sekolah jadi mikir 7 kali.. /HG
UU BHP telah dibatalkan oleh MK; jadi diskusi tdk perlu dilanjutkan.. Atau masih perlu?